Tuesday, December 27, 2016

Unsur, Sifat, Asas, dan Tujuan Pariwisata


       Dari definisi-definisi tentang pariwisata di muka, kita dapat menarik sebuah benang merah atau intisari tentang pariwisata. Hakikatnya, pariwisata merupakan aktivitas yang dilakukan dengan tujuan utama memenuhi kebutuhan yang bersifat rohaniah, yakni tepatnya untuk mendapatkan berbagai bentuk hiburan, kesenangan, atau pengetahuan. Adapun bentuk kegiatannya berupa bepergian ke tempat lain (di luar tempat tinggal sendiri) dalam waktu yang terbatas (tertentu) serta dilakukan untuk sementara saja (tidak tinggal atau menetap secara permanen).

       Deskripsi tersebut memperlihatkan bahwa pariwisata memiliki unsur dan sifat tertentu. Dari unsur dan sifat ini kita akan dapat memahami makna dan hakikat pariwisata secara lebih tepat. Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur dan sifat pariwisata adalah sebagai berikut.
  1. Pariwisata merupakan sebuah kegiatan yang berbentuk perjalanan atau kunjungan.
  2. Perjalanan atau kunjungan dalam pariwisata dilakukan dalam waktu yang relatif terbatas.
  3. Perjalanan atau kunjungan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk tinggal di suatu tempat secara tetap, melainkan bersifat sementara.
  4. Perjalanan atau kunjungan dilakukan dari tempat asal ke tempat lain yang memiliki objek atau tujuan rekreasi dan hiburan.
  5. Perjalanan atau kunjungan tersebut tidak dilakukan dengan maksud mencari nafkah, melainkan semata-mata dalam rangka rekreasi (tamasya/piknik), mendapatkan hiburan/kesenangan, atau mendapatkan wawasan/pengetahuan baru.

       Sebagai kegiatan yang saat ini berkembang pesat dan memiliki peranan penting dalam perekonomian masyarakat dan negara, pariwisata menjadi bidang yang mendapat perhatian tidak kecil dari pemerintah. Pariwisata menjadi bidang yang melibatkan banyak komponen dalam masyarakat sehingga dipandang perlu diatur segi asas, fungsi, dan tujuannya melalui regulasi atau peraturan resmi. Oleh sebab itu, sejak beberapa tahun lalu, pengembangan bidang pariwisata dilakukan dengan landasan hukum dalam bentuk undang-undang, yakni UU No.10/2009.

       Di dalam UU No.10/2009, diatur banyak hal mendasar dan krusial di seputar pariwisata. Selain definisi pariwisata, seperti yang sudah dibahas di depan, dalam undang-undang tersebut juga diatur asas, fungsi, dan tujuan pariwisata. Menurut UU No.10/2009, asas, fungsi, dan tujuan pariwisata Indonesia berturut-turut adalah sebagai berikut.
  1. Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas (a) manfaat, (b) kekeluargaan, (c) adil dan merata, (d) keseimbangan, (e) kemandirian, (f) kelestarian, (g) partisipasi, (h) berkelanjutan, (i) demokrasi, (j) kesetaraan, dan (k) kesatuan.
  2. Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Kegiatan pariwisata bertujuan (a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi; (b) meningkatkan kesejahteraan rakyat; (c) menghapus kemiskinan; (d) mengatasi pengangguran; (e) melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; (f) memajukan kebudayaan; (g) mengangkat citra bangsa; (h) memupuk rasa cinta tanah air; (i) memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; serta (j) mempererat persahabatan antarbangsa.

No comments:

Post a Comment