Dari beberapa pengertian demokrasi, dapat diambil beberapa intisari. Dalam demokrasi, terdapat dua unsur pokok, yakni ‘rakyat’ atau orang banyak dan ‘kedaulatan’ atau kekuasaan. Dalam demokrasi, rakyat atau orang banyak adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat atau orang banyak menyerahkan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan negara. Penyelenggaraan negara oleh pemerintah itu sendiri dikontrol oleh rakyat atau orang banyak, baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan. Penyelenggaraan negara oleh pemerintah juga tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, tetapi dilakukan berdasarkan aspirasi rakyat atau orang banyak serta ditujukan pula untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat atau orang banyak.
Rakyat atau orang banyak mencakup semua unsur atau pihak yang terdapat dalam suatu negara atau komunitas masyarakat. Orang-orang pemerintah yang menyelengga-rakan negara pun adalah termasuk anggota atau bagian dari rakyat atau orang banyak. Hal ini karena mereka yang duduk dalam pemerintahan lazim diseleksi, dipilih, dan diangkat dari kalangan rakyat atau orang banyak.
Dengan demikian, dalam suatu negara atau masyarakat demokrasi, hakikatnya, semua pihak atau semua unsur hendak diperhatikan dan diperjuangkan aspirasi, kepentingan, dan kesejahteraannya. Dalam demokrasi tidak ada upaya untuk menonjolkan atau mengistimewakan individu (pribadi), kelompok, golongan, atau pihak-pihak tertentu saja. Dalam demokrasi, prinsip yang diutamakan adalah persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa semua manusia (individu rakyat) pada hakikatnya memiliki kebebasan serta hak dan kewajiban yang sama.
Nah, jika dalam suatu negara atau masyarakat hal-hal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka negara atau masyarakat itu tidak dapat dikatakan sebagai negara atau masyarakat demokrasi. Negara atau masyarakat yang lebih menonjolkan ambisi, aspirasi, dan kepentingan pribadi dan golongan tertentu, bukanlah negara atau masyarakat demokrasi. Negara atau masyarakat yang demikian, walaupun mungkin mengatasnamakan atau mengklaim diri sebagai negara atau masyarakat demokrasi, dalam kenyataannya boleh jadi malah lebih pantas menyandang predikat lain yang berlawanan dengan demokrasi.
No comments:
Post a Comment