Tuesday, December 27, 2016

Pemilihan Umum di Indonesia


       Sistem atau model pemilihan umum yang digunakan oleh negara-negara demokrasi di dunia secara umum memiliki perbedaan. Sistem yang dipilih biasanya disesuaikan dengan bentuk negara, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Di suatu negara sistem pemilihan umum yang digunakan juga dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam berbagai aspek, terutama bidang politik dan partai politik peserta pemilihan umum.

       Sejak merdeka dan terbentuk menjadi negara hingga tahun 2012, Indonesia sudah sepuluh kali menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum pertama dilakukan tahun 1955. Pemilihan umum berikutnya berturut-turut dilakukan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009. Pemilihan umum mendatang berikut, jika situasi dan kondisinya normal, akan diadakan tahun 2014, 2019, dan seterusnya (setiap lima tahun sekali).

       Pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan lebih dari lima tahun sekali dan kurang dari lima tahun sekali pernah terjadi di Indonesia. Keduanya terjadi akibat penyimpangan dan situasi darurat. Pada periode 1945–1970 (25 tahun) pemilihan umum hanya dilakukan satu kali, yakni tahun 1955, akibat penyimpangan konstitusi yang dilakukan pemerintahan Orde Lama. Adapun selama periode 1997–1999 (hanya 2 tahun), pemilihan umum dilakukan hingga dua kali (tahun 1997 dan 1999) akibat pada tahun 1998 pemerintahan Orde Baru mengalami kejatuhan oleh gerakan reformasi.

       Enam kali pemilihan umum yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) dianggap sebagai pemilihan umum yang tidak demokratis karena sangat terasa unsur rekayasanya. Dalam enam kali pemilihan umum tersebut hampir selalu terjadi pemaksaan dan kecurangan yang sistematis sehingga Golkar (Golongan Karya) –– sebagai partai pemerintah –– selalu keluar menjadi pemenang. Pemilihan umum tahun 1955 dinilai sebagai pemilihan umum yang sangat demokratis dan paling jujur. Adapun pemilihan umum pada era reformasi (1999, 2004, dan 2009) umumnya dianggap berlangsung demokratis, tetapi unsur jujur dan adilnya masih dipertanyakan.

       Namun, bagaimanapun juga, pemilihan umum pada era reformasi secara umum jauh lebih baik daripada pemilihan umum pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilihan umum era reformasi sudah dilakukan dengan kontestan yang multipartai, diselenggarakan oleh lembaga yang independen, dan relatif lebih bebas dari intimidasi. Era reformasi membuka harapan bagi dilakukannya pemilihan umum yang lebih demokratis, bebas, jujur, adil, dan damai untuk waktu-waktu yang akan datang.

       Satu hal yang membedakan secara signifikan pemilihan umum era reformasi dengan pemilihan-pemilihan umum sebelumnya adalah pemilihan umum era reformasi (sejak pemilu 2004) selain diadakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD, juga untuk memilih anggota lembaga tinggi baru yang disebut DPD (Dewan Perwakilan Daerah) serta memilih secara langsung pasangan presiden-wakil presiden. Hal terakhir ini dilakukan sebagai konsekuensi adanya amendemen UUD 1945. Berdasarkan hasil amendemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

       Dalam banyak hal, pemilihan umum pada era reformasi sudah dilakukan dengan cara-cara yang lebih baru dan modern. Dengan landasan UUD 1945 hasil amendemen dan beberapa undang-undang baru, pemilihan umum pada era reformasi dilakukan dengan tujuan lebih memperkuat pelaksanaan demokrasi. Berikut ini dijelaskan beberapa komponen, ketentuan, dan beberapa hal penting lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, terutama pada era reformasi.

No comments:

Post a Comment