Kita masih ingat bahwa seperti diamanatkan UUD 1945, kedaulatan negara kita berada di tangan rakyat. Hal ini artinya bangsa dan negara kita menganut paham kedaulatan rakyat, yakni bahwa di negara kita kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan menganut kedaulatan rakyat, maka penyelenggaraan negara di Indonesia diprioritaskan pada rakyat, baik pembentukan, pelaksanaan, maupun pencapaiannya.
Penyelenggaraan negara terkait dengan kegiatan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara. Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, Indonesia mengusahakan terbentuknya pemerintahan yang berorientasi pada rakyat serta mewujudkan lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk, dijalankan, dan ditujukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Beberapa lembaga negara juga dibentuk untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
A. Sistem Perwakilan
Perlu diketahui bahwa dalam negara yang berpaham kedaulatan rakyat, baik pemerintah maupun lembaga pelaksana kedaulatan rakyat merupakan wujud dari perwakilan rakyat. Artinya, pemerintah dan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat adalah sama-sama wakil rakyat. Pemerintah –– walaupun hampir tidak pernah disebut sebagai wakil rakyat –– sebenarnya dapat dikatakan sebagai wakil rakyat juga karena pemerintah hakikatnya dibentuk untuk mewakili rakyat dalam memimpin dan mengelola kehidupanbernegara. Adapun lembaga pelaksana kedaulatan rakyat (di negara kita berupa MPR, DPR, dan DPD) sudah jelas dibentuk untuk mewakili rakyat dalam mengawasi kegiatan pengelolaan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menjalankan kegiatan bernegara, mengapa bukan rakyat langsung yang melakukannya? Mengapa tugas itu justru diserahkan kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara? Dengan menganut paham kedaulatan rakyat, bukankah rakyat yang berkuasa penuh untuk menentukan dan mengendalikan jalannya negara?
Penyelenggaraan kegiatan bernegara diserahkan atau diwakilkan kepada pemerintah dan lembaga negara tidak lain karena tugas itu jelas tidak mungkin untuk dilakukan oleh rakyat sendiri. Memang benar adanya, di negara yang berkedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Akan tetapi, pelaksanaan kekuasaan rakyat dalam kenyataannya memiliki keterbatasan akibat dari sifat atau keadaan rakyat itu sendiri.
Rakyat tidak mungkin melakukan tugas penyelenggaraan negara secara serempak bersama-sama. Hal ini karena rakyat merupakan kumpulan orang dalam jumlah sangat banyak –– mencapai puluhan atau ratusan juta –– yang setiap pribadi, kelompok, dan golongan memiliki aspirasi dan kepentingan sendiri yang berbeda-beda. Jika penyelenggaraan negara secara langsung dilakukan oleh rakyat sendiri secara bersama-sama, dapat dipastikan, kegiatan penyelenggaraan negara justru akan mengalami kekacauan dan ketidakstabilan.
Oleh sebab itulah, kegiatan penyelenggaraan negara dilakukan dengan sistem pendelegasian atau perwakilan. Kegiatan penyelenggaraan negara diwakilkan kepada pemerintah dan lembaga negara. Siapakah pemerintah dan lembaga negara itu? Orang-orang yang duduk dalam pemerintahan dan lembaga negara tidak lain adalah rakyat juga karena mereka diseleksi dari kalangan rakyat yang dipandang memiliki kemampuan untuk mengatur kegiatan bernegara. Adapun proses seleksi itu sendiri dilakukan melalui mekanisme atau kegiatan yang disebut pemilihan umum (pemilu), yakni pemilihan terhadap orang-orang yang akan menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan melalui pemungutan suara oleh rakyat.
B. Sistem Pemerintahan Negara
Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan, maka bentuk pemerintahan yang dipilih negara kita adalah republik. Republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dengan pemimpin seorang presiden. Republik berasal dari kata re- dan publik; re- berarti ‘kembali’ dan publik berarti ‘orang banyak’ atau ‘rakyat’. Republik berarti kembali ke rakyat, yang dalam konteks pemerintahan negara mengandung pengertian pemerintahan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan orang banyak atau kesejahteraan rakyat.
Dalam penyelenggaraan negara, bentuk pemerintahan republik di Indonesia dijalankan melalui dua sistem, yakni demokrasi dan presidensial. Sistem demokrasi menekankan pelaksanaan pemerintahan yang berorientasi pada rakyat. Adapun sistem presidensial adalah pelaksanaan pemerintahan berdasarkan tata cara hubungan dan pertanggungjawaban antarunsur dalam pemerintahan serta antara pemerintah dengan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat (terutama DPR, DPD, dan MPR).
1. Sistem Demokrasi
Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, Indonesia menjalankan pemerintahan negara dengan sistem demokrasi. Seperti sudah dijelaskan, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang bercorak serbarakyat.
Orang-orang pemerintah dipilih dari kalangan rakyat yang dipandang memiliki kemampuan untuk mengelola pemerintahan negara. Pemilihan itu sendiri dilakukan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam pemilihan umum, rakyat tidak langsung memilih semua orang yang akan duduk dalam pemerintahan. Rakyat hanya memilih langsung para pemimpin pemerintahan, yakni presiden/wakil presiden, untuk memimpin pemerintah pusat; gubernur/wakil gubernur, untuk memimpin pemerintah provinsi; bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, untuk memimpin pemerintah kabupaten dan kota; serta lurah dan kepala desa, untuk memimpin pemerintahan kelurahan dan desa. Untuk mengisi jabatan pemerintahan lain di lingkungannya masing-masing, para pemimpin pemerintahan tersebut diberi hak atau wewenang untuk melakukan pemilihan atau penunjukan sendiri.
Jalannya pemerintahan, dari tingkat pusat hingga kelurahan/desa, selanjutnya mendapatkan pengawalan, pengawasan, atau kontrol oleh rakyat. Menurut prosedur yang baku, pengawalan, pengawasan, atau kontrol rakyat tersebut dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD, dan BPD atau Badan Perwakilan De-sa). Namun, selain melalui lembaga perwakilan, rakyat sesungguhnya juga dapat menjalankan tugas itu secara langsung dan mandiri. Tugas serupa juga dapat dilakukan melalui media massa.
Sementara itu, pemerintahan sendiri dijalankan dengan tujuan pokok mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan hidup rakyat atau bangsa. Kegiatan penyelenggaraan negara oleh pemerintah harus ditujukan ke arah itu. Semua keputusan, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan serta program pembangunan yang dijalankan harus diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup rakyat atau bangsa. Untuk menilai tingkat keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara yang dilakukannya kepada rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat yang lain, yakni MPR.
2. Sistem Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem yang menempatkan presiden sebagai sosok sentral dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pertanggungjawaban pemerintahan negara dilakukan oleh presiden. Artinya, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui lembaga perwakilan.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, presiden berhak atau berwenang mengangkat para menteri untuk mengisi jajaran kabinet yang dipimpinnya. Dengan sendirinya, presiden juga berhak memberhentikan dan mengganti menteri. Menteri sendiri berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam hubungan dengan lembaga tinggi negara yang lain, presiden dan menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sederajat. Presiden tidak dapat membubarkan DPR. DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden, tetapi DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden –– usul ini diajukan kepada MPR.
Bersama dengan DPR, presiden membuat undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh DPR, tetapi presiden memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR, serta DPR juga memiliki hak yang sama. Setiap undang-undang dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama pula antara DPR dan presiden.
a. Kekuasaan dan Wewenang Presiden
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden bertugas dan bertanggung jawab mengatur kehidupan bernegara. Untuk menjalankan tugas tersebut, presiden diberi kekuasaan dan wewenang untuk melakukan hal-hal tertentu yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Selain memegang kekuasaan atas pemerintahan negara, memilih dan mengangkat menteri, serta membuat undang-undang (bersama DPR), presiden masih memiliki kekuasaan dan wewenang yang lain. Kekuasaan dan wewenang lain yang dimiliki presiden dalam penyelenggaraan negara, antara lain, sebagai berikut:
- memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat (AD), angkatan laut (AL), dan angkatan udara (AU) tentara nasional Indonesia (TNI);
- dengan persetujuan DPR, menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
- menyatakan keadaan bahaya dengan penetapan undang-undang;
- menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
- mengajukan rancangan undang-undang APBN (RUU APBN);
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA; serta
- memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan dengan berdasarkan undang-undang.
Dalam sistem presidensial, biarpun menjadi sosok sentral, presiden memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam ketatanegaraan sering disebut bahwa kekuasaan presiden “tidak tak terbatas” –– artinya, kekuasaan presiden tetap terbatas. Presiden hanya berkuasa atas pemerintahan. Kekuasaan tertinggi dalam negara tetap dipegang oleh rakyat. Itulah sebabnya, presiden diwajibkan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dipimpinnya kepada rakyat melalui MPR.
b. Pemberhentian Presiden
Pemerintahan yang dijalankan presiden bersama kabinet yang dipimpinnya mendapatkan pengawasan dan kontrol dari DPR. Kepada presiden dan kebinet, DPR dapat mengajukan berbagai saran dan pendapat untuk perbaikan penyelenggaraan negara. Adapun jika presiden melakukan pelanggaran, penyimpangan, atau memperlihatkan kondisi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, maka DPR dapat mengajukan usul untuk memberhentikan presiden dari jabatannya.
Usul pemberhentian tersebut diajukan oleh DPR kepada MPR. Sebelum mengajukan usul itu kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran atau penyimpangan yang diduga dilakukan presiden. Jika Mahkamah Konstitusi dapat membuktikan bahwa presiden melakukan pelanggaran atau penyimpangan, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. Atas usul DPR itu, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memberi putusan atas pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan presiden.
No comments:
Post a Comment