Apakah yang sesungguhnya disebut pemilihan umum (pemilu)? Mengapa pemilihan umum mesti dilakukan? Apa dan bagaimana kaitannya dengan demokrasi? Mengapa pemilihan umum disebut pesta demokrasi? Apa pula fungsinya dalam ketatanegaraan? Bagaimana mekanisme atau tata cara pemilihan umum yang lazim dilakukan? Bagaimanakah pula pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di Indonesia?
Dalam demokrasi, pemimpin pemerintahan dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat tidak dapat ditentukan dengan cara yang sembarangan. Agar keberadaan pemimpin pemerintahan sesuai dengan aspirasi umum dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat memenuhi syarat representasi (keterwakilan), penentuannya harus dilakukan dengan sebuah pemilihan yang mengikutsertakan warga negara. Nah, kegiatan pemilihan yang mengikutsertakan warga negara itulah yang disebut dengan pemilihan umum.
Keberadaan pemimpin pemerintahan (presiden, perdana menteri, gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya) sangat penting dalam demokrasi karena mereka diserahi mandat oleh rakyat untuk memimpin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keberadaan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan juga tidak kalah pentingnya karena mereka diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menyalurkan kehendak atau aspirasi rakyat serta mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan posisinya yang penting tersebut, figur orang-orang yang (akan) menjadi pemimpin pemerintahan dan duduk dalam lembaga perwakilan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu sehingga penentuannya harus dilakukan melalui pemilihan oleh warga negara (rakyat) sebagai pemilik kedaulatan negara, bukan ditunjuk atau diangkat berdasarkan kepentingan-kepentingan sempit oleh pihak-pihak tertentu.
Cara atau mekanisme yang dianggap dapat menjadi sarana pemilihan semacam itu tidak lain adalah pemilihan umum. Sejauh ini pemilihan umum masih menjadi cara yang dianggap paling tepat dan paling baik untuk menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Di semua negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum menjadi mekanisme yang utama, rutin, wajib, dan tak tergantikan dalam menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Pemilihan umum tidak saja menjadi mekanisme pendukung utama demokrasi, melainkan juga dengan bentuknya yang mengikutsertakan pendapat dan pilihan rakyat sekaligus memperlihatkan karakter demokrasi yang kuat dan tinggi.
Pemilihan umum dapat dikatakan wahana utama sekaligus pintu pertama untuk melaksanakan demokrasi. Demokrasi disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat; dan pertama-tama melalui pemilihan umumlah pendapat atau aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin dan para wakilnya dilakukan. Melalui pemilihan umum, dapat ditemukan dan ditentukan pemimpin dan para wakil rakyat yang dikehendaki rakyat. Baru setelah pemimpin dan para wakil rakyat terpilih, kegiatan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan.
Di negara demokrasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Di sisi lain, rakyat juga memiliki hak untuk menentukan pilihan pada calon-calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Pencalonan pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan serta pemilihannya oleh rakyat dilakukan dalam sebuah “pesta” yang disebut pemilihan umum sehingga pemilihan umum seringkali disebut sebagai “pesta demokrasi”. Dalam pesta demokrasi, para calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan berlomba-lomba menarik simpati dan pilihan rakyat melalui kampanye, sementara kampanye menjadi ajang penilaian rakyat untuk menjatuhkan pilihan pada para calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan yang muncul.
A. Pengertian Pemilihan Umum
Uraian di atas menunjukkan bahwa pemilihan umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pilihan warga negara (rakyat) atas calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Melalui pemilihan umum, rakyat menjatuhkan pilihan pada para calon (pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan) yang tampil berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh para calon. Terlepas dari program-program tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan janji-janji selama kampanye atau tidak, para calon yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan terpilih menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan.
Dengan demikian, pemilihan umum dapat didefinisikan sebagai pemilihan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh rakyat suatu negara untuk memilih atau menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan. Itulah definisi pemilihan umum yang dapat diberikan dalam konteks global yang berlaku di dunia internasional –– terutama di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Adapun dalam konteks Indonesia, pemilihan umum dapat diartikan sebagai kegiatan pemilihan secara serentak yang dilakukan oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih untuk memilih (menentukan) kepala pemerintahan (presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gibernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) serta anggota lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD).
Pemilihan umum lazim dilakukan secara periodik berdasarkan masa kepemimpinan pemerintahan dan masa keanggotaan lembaga perwakilan. Di Amerika Serikat, misalnya, pemilihan umum dilakukan empat tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden serta keanggotaan lembaga perwakilan ditetapkan selama empat tahun, sedangkan di Indonesia pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden dan kepala daerah serta keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD ditetapkan lima tahun. Dalam keadaan tertentu yang mendesak (darurat), pemilihan umum dapat dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan. Misalnya saja, di negara yang pemerintahnya mengalami kejatuhan akibat kehilangan kredibilitas dan legitimasi dari rakyat, pelaksanaan pemilihan umum untuk menentukan kepala pemerintahan baru dapat dipercepat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan (vacuum of power) dan berlarut-larutnya situasi darurat.
Adapun dalam situasi tertentu yang lain, pemilihan umum justru dilakukan melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan atau bahkan sama sekali tidak dilakukan –– meskipun berdasarkan ketentuan harus dilakukan secara periodik. Misalnya, di tengah terjadinya penyimpangan pemerintahan –– dari demokrasi menjadi otoriter –– pemilihan umum yang mestinya dilakukan setiap beberapa tahun sekali, waktu pelaksanaannya menjadi diperpanjang sampai batas waktu yang tidak jelas atau bahkan sama sekali ditiadakan. Hal ini biasanya terjadi karena kepala pemerintahan atau rezim penguasa sangat berambisi memperpanjang atau melanggengkan kekuasaannya tanpa peduli dengan ketentuan yang sudah disepakati dan ditetapkan.
B. Pemilihan Umum sebagai Tolok Ukur Demokrasi
Kegiatan pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam pemilihan umum, dilakukan penjaringan suara rakyat untuk memilih kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Kepala pemerintahan dipilih untuk memimpin kegiatan pemerintahan, sedangkan anggota lembaga perwakilan dipilih untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Hasil-hasil pemilihan umum merupakan wujud aspirasi atau kehendak rakyat tentang pemimpin dan wakil rakyat yang akan diserahi mandat untuk mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan fungsinya yang penting dan menentukan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut, pemilihan umum menjadi tolok ukur demokrasi. Pelaksanaan demokrasi diukur dari pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pemilihan umum dapat dilihat praktik berdemokrasi di suatu negara. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika mampu menyelenggarakan pemilihan umum secara baik. Adapun syarat atau kriteria pemilihan umum yang baik adalah yang dilakukan secara periodik, bebas, jujur, adil, dan damai.
Dalam demokrasi, pemimpin pemerintahan dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat tidak dapat ditentukan dengan cara yang sembarangan. Agar keberadaan pemimpin pemerintahan sesuai dengan aspirasi umum dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat memenuhi syarat representasi (keterwakilan), penentuannya harus dilakukan dengan sebuah pemilihan yang mengikutsertakan warga negara. Nah, kegiatan pemilihan yang mengikutsertakan warga negara itulah yang disebut dengan pemilihan umum.
Keberadaan pemimpin pemerintahan (presiden, perdana menteri, gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya) sangat penting dalam demokrasi karena mereka diserahi mandat oleh rakyat untuk memimpin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keberadaan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan juga tidak kalah pentingnya karena mereka diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menyalurkan kehendak atau aspirasi rakyat serta mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan posisinya yang penting tersebut, figur orang-orang yang (akan) menjadi pemimpin pemerintahan dan duduk dalam lembaga perwakilan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu sehingga penentuannya harus dilakukan melalui pemilihan oleh warga negara (rakyat) sebagai pemilik kedaulatan negara, bukan ditunjuk atau diangkat berdasarkan kepentingan-kepentingan sempit oleh pihak-pihak tertentu.
Cara atau mekanisme yang dianggap dapat menjadi sarana pemilihan semacam itu tidak lain adalah pemilihan umum. Sejauh ini pemilihan umum masih menjadi cara yang dianggap paling tepat dan paling baik untuk menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Di semua negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum menjadi mekanisme yang utama, rutin, wajib, dan tak tergantikan dalam menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Pemilihan umum tidak saja menjadi mekanisme pendukung utama demokrasi, melainkan juga dengan bentuknya yang mengikutsertakan pendapat dan pilihan rakyat sekaligus memperlihatkan karakter demokrasi yang kuat dan tinggi.
Pemilihan umum dapat dikatakan wahana utama sekaligus pintu pertama untuk melaksanakan demokrasi. Demokrasi disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat; dan pertama-tama melalui pemilihan umumlah pendapat atau aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin dan para wakilnya dilakukan. Melalui pemilihan umum, dapat ditemukan dan ditentukan pemimpin dan para wakil rakyat yang dikehendaki rakyat. Baru setelah pemimpin dan para wakil rakyat terpilih, kegiatan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan.
Di negara demokrasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Di sisi lain, rakyat juga memiliki hak untuk menentukan pilihan pada calon-calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Pencalonan pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan serta pemilihannya oleh rakyat dilakukan dalam sebuah “pesta” yang disebut pemilihan umum sehingga pemilihan umum seringkali disebut sebagai “pesta demokrasi”. Dalam pesta demokrasi, para calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan berlomba-lomba menarik simpati dan pilihan rakyat melalui kampanye, sementara kampanye menjadi ajang penilaian rakyat untuk menjatuhkan pilihan pada para calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan yang muncul.
A. Pengertian Pemilihan Umum
Uraian di atas menunjukkan bahwa pemilihan umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pilihan warga negara (rakyat) atas calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Melalui pemilihan umum, rakyat menjatuhkan pilihan pada para calon (pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan) yang tampil berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh para calon. Terlepas dari program-program tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan janji-janji selama kampanye atau tidak, para calon yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan terpilih menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan.
Dengan demikian, pemilihan umum dapat didefinisikan sebagai pemilihan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh rakyat suatu negara untuk memilih atau menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan. Itulah definisi pemilihan umum yang dapat diberikan dalam konteks global yang berlaku di dunia internasional –– terutama di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Adapun dalam konteks Indonesia, pemilihan umum dapat diartikan sebagai kegiatan pemilihan secara serentak yang dilakukan oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih untuk memilih (menentukan) kepala pemerintahan (presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gibernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) serta anggota lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD).
Pemilihan umum lazim dilakukan secara periodik berdasarkan masa kepemimpinan pemerintahan dan masa keanggotaan lembaga perwakilan. Di Amerika Serikat, misalnya, pemilihan umum dilakukan empat tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden serta keanggotaan lembaga perwakilan ditetapkan selama empat tahun, sedangkan di Indonesia pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden dan kepala daerah serta keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD ditetapkan lima tahun. Dalam keadaan tertentu yang mendesak (darurat), pemilihan umum dapat dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan. Misalnya saja, di negara yang pemerintahnya mengalami kejatuhan akibat kehilangan kredibilitas dan legitimasi dari rakyat, pelaksanaan pemilihan umum untuk menentukan kepala pemerintahan baru dapat dipercepat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan (vacuum of power) dan berlarut-larutnya situasi darurat.
Adapun dalam situasi tertentu yang lain, pemilihan umum justru dilakukan melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan atau bahkan sama sekali tidak dilakukan –– meskipun berdasarkan ketentuan harus dilakukan secara periodik. Misalnya, di tengah terjadinya penyimpangan pemerintahan –– dari demokrasi menjadi otoriter –– pemilihan umum yang mestinya dilakukan setiap beberapa tahun sekali, waktu pelaksanaannya menjadi diperpanjang sampai batas waktu yang tidak jelas atau bahkan sama sekali ditiadakan. Hal ini biasanya terjadi karena kepala pemerintahan atau rezim penguasa sangat berambisi memperpanjang atau melanggengkan kekuasaannya tanpa peduli dengan ketentuan yang sudah disepakati dan ditetapkan.
B. Pemilihan Umum sebagai Tolok Ukur Demokrasi
Kegiatan pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam pemilihan umum, dilakukan penjaringan suara rakyat untuk memilih kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Kepala pemerintahan dipilih untuk memimpin kegiatan pemerintahan, sedangkan anggota lembaga perwakilan dipilih untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Hasil-hasil pemilihan umum merupakan wujud aspirasi atau kehendak rakyat tentang pemimpin dan wakil rakyat yang akan diserahi mandat untuk mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan fungsinya yang penting dan menentukan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut, pemilihan umum menjadi tolok ukur demokrasi. Pelaksanaan demokrasi diukur dari pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pemilihan umum dapat dilihat praktik berdemokrasi di suatu negara. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika mampu menyelenggarakan pemilihan umum secara baik. Adapun syarat atau kriteria pemilihan umum yang baik adalah yang dilakukan secara periodik, bebas, jujur, adil, dan damai.
No comments:
Post a Comment