Tuesday, December 27, 2016

Nilai-Nilai Demokrasi


       Demokrasi juga memiliki nilai-nilai tersendiri. Suatu masyarakat, bangsa, atau negara layak disebut sebagi komunitas demokrasi manakala memiliki dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi. Negara atau masyarakat yang memiliki nilai demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya demokrasi. Sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya demokrasi, antara lain, tampak dari hal-hal berikut ini:
  1. kesediaan untuk menyerahkan jabatan atau kekuasaan kepada pihak lain;
  2. kesediaan untuk diawasi, dikritik, dan dikoreksi;
  3. kesediaan untuk mengutamakan kepentingan dan ketertiban umum;
  4. kesadaran untuk menerapkan kebebasan, keadilan, dan persamaan;
  5. adanya keikutsertaan dalam membuat keputusan dan kebijakan bersama;
  6. adanya persaingan yang dilakukan secara sehat, bebas, jujur, dan adil;
  7. adanya pengakuan terhadap persamaan hak dan kewajiban;
  8. toleran terhadap perbedaan dan kemajemukan;
  9. kesadaran akan pentingnya hukum dan ketaatan terhadapnya,
  10. kesediaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain; serta
  11. kesadaran dan kesediaan untuk melaksanakan pemilihan umum.
       Dalam pandangan para pakar politik, demokrasi yang ideal adalah tatanan yang memiliki atau mengandung nilai-nilai tertentu. Sebuah tatanan yang demokratis memiliki standar nilai. Menurut Henry B. Mayo, ahli politik yang pendapatnya seringkali dikutip dalam pembahasan seputar ketatanegaraan, demokrasi yang ideal adalah yang memiliki nilai-nilai sebagai berikut (dalam Syukur, et al., 2005: 21):
  1. menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga,
  2. menjamin setiap proses perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan yang terkendali,
  3. menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan damai,
  4. menekan seminimal mungkin penggunaan kekerasan,
  5. mengakui dan menghormati perbedaan atau keanekaragaman dalam masyarakat, serta
  6. menjamin tegaknya keadilan.
       Jika keenam nilai tersebut dapat tertanam dan berjalan dalam sebuah kehidupan masyarakat atau negara, demokrasi yang ideal kemungkinan dapat terwujud. Namun, dianutnya keenam nilai itu juga banyak ditentukan oleh sejarah dan budaya politik masing-masing masyarakat dan negara. Berikut ini penjabaran lebih konkret dari keenam nilai tersebut.

1.    Menyelesaikan Perselisihan secara Damai dan Melembaga
       Di dalam demokrasi, perselisihan dianggap hal yang wajar. Hal ini merupakan konsekuensi dari munculnya berbagai kepentingan yang seringkali saling berseberangan. Masyarakat atau negara yang demokratis harus mampu menyelesaikan setiap perselisihan atau konflik kepentingan secara damai melalui saluran atau lembaga yang tersedia.
       Perselisihan harus dapat diakhiri melalui sebuah kompromi, konsensus, atau kemufakatan. Untuk mencapai hal ini, perlu dilakukan perundingan dan dialog terbuka yang menyertakan seluruh atau sebagian besar pihak yang terlibat. Perundingan dan dialog melalui saluran atau lembaga yang tersedia dilakukan dengan lebih mengutamakan bahasa dan cara yang persuasif serta terhindar dari pemaksaan kehendak dan pemaksaan kepentingan.

2.    Menjamin setiap Perubahan dalam Masyarakat Berlangsung secara Damai melalui Kebijakan yang Terkendali
       Kehidupan atau tatanan masyarakat dari waktu ke waktu akan mengalamai perubahan. Perubahan terjadi sebagai akibat beberapa faktor, seperti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Suatu masyarakat atau negara yang ingin terbebas dari kemandekan dan keterbelakangan serta sebaliknya hendak meraih kemajuan peradaban tidak dapat menghindarkan diri dari proses perubahan.
       Perubahan itu sendiri tidak jarang menimbulkan berbagai kerawanan dalam bentuk gejolak, keguncangan, gegar (keterkejutan), dan sebagainya. Bagaimanapun rawannya perubahan, dalam tatanan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya harus diupayakan tidak terjadi chaos atau kekacauan yang mengancam perdamaian. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan harus mampu mengatasi perubahan dengan kebijakan yang terkendali sehingga perubahan dalam masyarakat dan negara berlangsung aman serta tidak menimbulkan konflik yang memecah belah dan destruktif.


       3.    Menyelenggarakan Pergantian Pemimpin secara Teratur dan Damai
       Sebagai sebuah komunitas, masyarakat atau negara lazim memerlukan pemimpin. Di dalam sistem demokrasi, kepemimpinan tidak dilakukan secara otoriter atau diktator. Pemimpin tidak ditunjuk berdasarkan keturunan atau ditunjuk secara sepihak oleh sekelompok golongan berdasarkan kepentingan tertentu, melainkan dipilih melalui suatu pemilihan umum (pemilu).
       Jabatan pemimpin juga tidak dipegang secara mutlak atau absolut. Menurut mekanisme demokrasi, jabatan pemimpin dibatasi hanya untuk masa tertentu, biasanya maksimum dua kali periode, yang setiap periodenya empat atau lima tahun. Oleh sebab itu, dalam sistem demokrasi pergantian pemimpin berlangsung secara teratur (periodik); dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali. Adapun prosesnya dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan damai.

       4.    Menekan Seminimal Mungkin Penggunaan Kekerasan
       Di dalam tatanan masyarakat atau negara lazim terdapat kelompok mayoritas dan minoritas. Dapat dimaklumi bahwa umumnya kelompok mayoritas mengambil bagian terbesar dalam kepemimpinan dan penyaluran aspirasi. Akan tetapi, kelompok minoritas pun diupayakan tidak mengalami penekanan dan penindasan. Kelompok minoritas tetap dilibatkan dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Cara-cara kekerasan sekuat tenaga dihindari untuk dilakukan.


       5.    Mengakui dan Menghormati Perbedaan atau Keanekaragaman dalam Masyarakat
       Di dalam masyarakat yang majemuk (plural), biasanya terbentuk kepentingan yang beraneka ragam. Setiap kelompok masyarakat –– suku, agama, partai politik, dan sebagainya –– memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Dengan identitas atau atributnya, setiap kelompok berusaha memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
       Demokrasi toleran terhadap kemajemukan dan perbedaan. Di dalam demokrasi, perbedaan tidak akan diberangus dan ditiadakan serta penyeragaman tidak akan dilakukan. Perbedaan justru diwadahi dan dipertahankan karena menjadi ciri khas yang memperkaya budaya dan kehidupan. Keaneragaman seringkali menjadi sumber kekuatan dan modal yang sangat berharga dalam meraih kemajuan peradaban.


       6.    Menjamin Tegaknya Keadilan
       Di dalam sistem demokrasi, pelanggaran keadilan relatif tidak banyak terjadi. Hal ini karena setiap kelompok atau golongan dalam masyarakat biasanya memiliki wakil di lembaga-lembaga resmi, terutama di lembaga perwakilan dan pemerintahan. Namun, pelanggaran keadilan bukannya tidak ada sama sekali. Pihak-pihak tertentu –– biasanya golongan minoritas –– seringkali merasa kurang mendapat perlakuan adil karena sedikitnya wakil mereka di lembaga resmi. Dalam sistem demokrasi, semua golong-an diupayakan untuk mendapat perhatian dan perwakilan. Representasi atau perwa-kilan tentu dilakukan berdasarkan populasi dan proporsi. Kelompok yang besar dan ma-yoritas lazim mendapat wakil yang banyak, sebaliknya kelompok-kelompok kecil dan minoritas mendapat wakil yang sedikit.

No comments:

Post a Comment