Kehidupan manusia berkembang terus dari waktu ke waktu. Sejalan dengan berkembangnya banyak aspek kehidupan –– seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan, teknologi, sosial, dan budaya –– pandangan tentang manusia dan kehidupan juga mengalami perubahan. Sebagai dampaknya, maka pandangan tentang hak asasi manusia pun mengalami perkembangan dan perubahan.
Berkembangnya pandangan tentang hak asasi manusia kemudian mempengaruhi jenis-jenis hak asasi yang diakui. Pada masa lalu, saat kehidupan manusia masih sederhana, jenis hak asasi masih mencakup hak-hak dasar yang hanya menyangkut persoalan pribadi manusia sehingga hak asasi masih sangat terbatas jenis dan jumlahnya. Ketika itu, hanya dikenal hak-hak asasi pribadi, seperti hak untuk menganut agama, hak untuk menentukan pasangan hidup, dan hak untuk memilih tempat tinggal.
Namun, pada zaman sekarang, saat kehidupan sudah jauh lebih modern dan kompleks serta hak asasi sudah dikaitkan dengan hal-hal di luar persoalan pribadi manusia, jenis hak asasi pun makin banyak dan beragam. Pada zaman modern, hak asasi sudah dikaitkan dengan persoalan-persoalan hidup manusia zaman mutakhir –– seperti hukum, politik, sosial, dan teknologi. Hal ini menyebabkan jenis hak asasi mengalami banyak perubahan dan penambahan –– misalnya, kemudian dikenal adanya hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk bebas memilih partai politik, hak untuk berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan, hak untuk mendapat layanan kesehatan, dan hak untuk menggunakan produk teknologi.
Makin kompleksnya kehidupan pada zaman modern saat ini juga menyebabkan hak asasi manusia kian dianggap penting. Perkembangan kehidupan berpolitik dan bernegara serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kerapkali menimbulkan dehumanisasi atau penurunan nilai-nilai kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini menjadikan urgensi atau nilai penting hak asasi manusia dipandang tetap perlu dipertahankan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya dehumanisasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih eksplosif dan berbahaya.
Dalam pada itu, pelaksanaan hak asasi manusia itu sendiri di berbagai kawasan di dunia –– juga di Indonesia –– hingga kini masih seringkali menimbulkan masalah dan memancing kontroversi. Di negara-negara otoriter dan totaliter, pelaksanaan hak asasi manusia mengalami masalah besar karena rezim pemerintah setempat melakukan banyak sekali pengekangan dan penindasan sehingga menimbulkan jatuhnya banyak korban. Sebaliknya, di negara-negara liberal dan demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia seringkali melampaui batas atau kebablasan sehingga justru menimbulkan ekses yang mengganggu ketertiban umum. Keadaan ini memicu munculnya pertanyaan, bagaimana sebenarnya pelaksanaan hak asasi manusia yang benar atau tepat sehingga tidak jatuh korban atau tidak menyebabkan terganggunya kepentingan umum?
No comments:
Post a Comment