1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi adalah hak untuk bebas menentukan dan mengatur hal-hal atau urusan-urusan yang sifatnya pribadi. Hak ini terkait dengan kehidupan pribadi (personal) individu manusia yang tidak bisa dicampuri pihak lain. Contoh hak asasi pribadi ialah sebagai berikut:
- hak untuk memilih dan memeluk agama,
- hak untuk menentukan pasangan hidup (suami-istri),
- hak untuk membentuk keluarga,
- hak untuk menentukan tempat tinggal,
- hak untuk memilih kesenangan (hobi),
- hak untuk mengemukakan pendapat,
- hak untuk mendapatkan informasi (dari media massa), dan
- hak untuk menggunakan hasil teknologi.
2. Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ialah hak untuk melakukan kegiatan hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hak ini dilaksanakan dalam bingkai kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang biasanya hidup berkelompok dan saling bergantung. Contoh hak asasi sosial ialah sebagai berikut:
- hak untuk bergaul dengan sesama,
- hak untuk memilih teman berkumpul,
- hak untuk menjalin kerja sama dengan orang tertentu,
- hak untuk berkomunikasi dengan orang lain,
- hak untuk turut serta dalam organisasi masyarakat, dan
- hak untuk aktif dalam kegiatan masyarakat.
Hak asasi budaya adalah hak untuk melakukan kegiatan kebudayaan. Pelaksanaannya dilakukan dalam lingkup kehidupan budaya yang meliputi kesenian, tradisi, dan adat istiadat. Contoh hak asasi budaya ialah sebagai berikut:
- hak untuk menulis dan mempublikasikan karya sastra,
- hak untuk mementaskan lakon drama,
- hak untuk mengadakan pameran lukisan,
- hak untuk bermain dan mementaskan musik,
- hak untuk mengembangkan kesenian tradisional,
- hak untuk mengadakan kegiatan tradisi, dan
- hak untuk menyelenggarakan upacara adat.
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan layanan hukum. Hak ini lazim terkait dengan hak untuk mendapatkan kedudukan, perlindungan, dan perlakuan yang sama dan adil dalam hukum. Contohnya adalah sebagai berikut:
- hak untuk memperoleh rasa aman dan tenteram,
- hak untuk mendapatkan perlakuan yang sopan dalam penggeledahan,
- hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dalam pemeriksaan,
- hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum,
- hak untuk mengadukan kasus pidana kepada aparat hukum,
- hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,
- hak untuk mengajukan banding dan kasasi,
- hak untuk mengajukan permohonan grasi, serta
- hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Hak asasi ekonomi ialah hak untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupan. Hak ini sering dikaitkan atau disamakan dengan hak untuk memperoleh dan memiliki harta benda dalam usaha mencukupi kebutuhan hidup. Contohnya ialah sebagai berikut:
- hak untuk menjual dan membeli barang (hak jual beli barang),
- hak untuk memberikan dan mendapatkan jasa (hak jual beli jasa),
- hak untuk membuka usaha (dagang dan jasa),
- hak untuk memilih dan mendapatkan pekerjaan,
- hak untuk melakukan kerja sama kontrak,
- hak untuk mengikuti dan melakukan lelang,
- hak untuk mengikuti tender,
- hak untuk memiliki dan menggunakan uang, serta
- hak untuk mengumpulkan dan memiliki barang.
Hak asasi politik adalah hak untuk diakui sebagai warga negara untuk mendapatkan kesempatan turut serta dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Hak ini terkait dengan hak dalam kegiatan dan hubungan ketatanegaraan. Contoh hak asasi politik ialah sebagai berikut:
- hak untuk mendirikan partai politik,
- hak untuk memilih partai politik,
- hak untuk mengikuti dan mengadakan kampanye,
- hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (pemilu),
- hak untuk mengikuti seleksi calon kepala pemerintahan (kepala daerah dan presiden),
- hak untuk mengikuti seleksi calon wakil rakyat (anggota DPR, DPD, dan DPRD),
- hak untuk mengajukan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta
- hak untuk menyampaikan saran dan pendapat dalam proses penyusunan undang-undang.
No comments:
Post a Comment