Pemahaman mengenai kesetaraan
atau kesederajatan dapat kita peroleh
dari pengalaman atau hidup bermasyarakat di tengah kemajemukan sosial.
Masyarakat yang majemuk atau beraneka ragam adalah masyarakat yang terdiri atas
berbagai kelompok suku, agama, budaya, bahasa, jenis kelamin, golongan, dan
sebagainya. Di dalam masyarakat yang majemuk, setiap kelompok lazim memiliki
cara dan nilai yang berbeda-beda dalam melakukan aktivitas dan mencapai tujuan
kehidupan. Di tengah berbagai perbedaan inilah ‘kesetaraan’ diuji dalam praktik
konkret kehidupan. Dalam keadaan semacam itu juga kita dapat menilai, apakah kesetaraan
mendapat tempat yang layak atau tidak dalam kemajemukan serta kita dapat pula
memahami apakah sesungguhnya makna kesetaraan.
Coba Anda perhatikan, di lingkungan kantor atau tempat tinggal Anda
yang boleh jadi (semua) pegawai atau warganya masih dalam satu suku atau adat
istiadat, dalam aktivitas sehari-hari relatif akan lebih toleran dalam banyak
hal serta satu sama lain relatif akan merasa sama, tidak ada yang merasa lebih
hebat atau lebih terhormat. Namun, kemungkinan akan lain keadaannya jika Anda,
misalnya, hidup di sebuah kampung yang masyarakatnya terdiri atas berbagai suku
atau golongan. Sudah jelas bahwa merasa diri lebih unggul dan lebih berhak dari
yang lain adalah sikap yang tidak benar dan harus disingkirkan jauh-jauh,
tetapi kenyataannya hal itu terkadang muncul secara kurang disadari saat kita
berada di antara kelompok suku, atau golongan
yang lain.
Dari dan dalam keadaan semacam itulah kita dapat melihat dengan
cukup jelas makna dan pentingnya kesetaraan atau kesederajatan dalam kehidupan
kita. Jika kita teringat akan kata ‘kesetaraan’ (kata dasar: setara)
saat kita berada di tengah perbedaan suku, golongan, dan sebagainya, kita
kiranya akan segera paham bahwa demi keutuhan Indonesia sebagai bangsa dan
negara, kata itulah (kesetaraan) yang harus dipegang teguh dan dipraktikkan
karena kata itu tidak lain bermakna kesamaan dan kesederajatan. Kita menjadi tahu
dan sadar, kesetaraan itulah yang diperlukan agar keutuhan dan kelangsungan
hidup kita sebagai bangsa dan negara tetap terjaga. Perasaan lebih hebat dan
lebih superior dari yang lain adalah emosi yang tidak boleh diberi tempat di
dalam hati dan pikiran karena akan memberikan ancaman serius bagi keutuhan
bangsa dan negara kita.
A. Pengertian Kesetaraan
Kesetaraan berasal dari kata setara yang memiliki arti
‘sejajar’, ‘sederajat’, ‘sama tingginya’, ‘sama tingkatnya’, ‘sepadan’, atau
‘seimbang’ (Sugono et al., 2008: 1451). Kesetaraan, dengan demikian,
berarti kesejajaran, kesederajatan, atau kesamaan. Kata kesetaraan secara umum
digunakan untuk menunjukkan keadaan yang sama, sejajar, atau sebanding.
Dalam kehidupan sosial, kesetaraan lazim digunakan untuk menggambarkan
keberadaan individu atau kelompok individu yang masing-masing memiliki
kedudukan serta hak dan kewajiban yang sama. Kehidupan sosial yang setara
adalah kehidupan yang individu dan kelompok individu di dalamnya memiliki
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Di dalamnya di antara individu dan
kelompok individu tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dan tidak ada
yang lebih diistimewakan atau lebih tidak diistimewakan dalam menjalankan hak
dan kewajibannya.
Sejalan dengan makin kuatnya kesadaran akan demokrasi dan hak
asasi manusia (HAM) di banyak negara serta tumbuhnya trend global dalam
masalah yang sama, kesetaraan kian menjadi prinsip yang penting dalam kehidupan
modern saat ini. Kesetaraan menjadi salah satu tolok ukur utama dalam meniliai
pelaksanaan demokrasi dan HAM. Negara atau masyarakat yang menjunjung tinggi
dan memberlakukan kesetaraan bagi semua warganya –– tanpa pandang bulu, tanpa
diskriminasi –– dinilai telah mengimplementasikan demokrasi dan HAM dengan
baik.
Masalah kesetaraan juga telah dikaitkan dengan peradaban,
kemartabatan, dan kehormatan. Bangsa yang menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan
bagi warganya dengan semestinya dianggap sebagai bangsa yang beradab,
bermartabat, dan terhormat. Hal ini dipandang sebagai keniscayaan karena
pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan berimplikasi dengan masalah toleransi,
diskriminasi, dan keadilan; atau dengan kata lain, bangsa yang menerapkan
kesetaraan sama artinya dengan terhindar dari tindakan diskriminasi serta
berlaku toleran dan adil kepada semua warganya.
B. Prinsip Kesetaraan
Bagaimanakah permulaan tumbuhnya masalah kesetaraan dalam
kehidupan manusia hingga prinsip-prinsipnya dipandang perlu bahkan wajib untuk
diimplementasikan? Mengapa masalah kesetaraan pada tahun-tahun awal abad ke-21
ini terasa begitu gencar dikampanyekan tidak hanya di forum internasional,
melainkan juga di Indonesia? Apakah selama ini terjadi banyak masalah dengan
nasib sekelompok masyarakat tertentu akibat kebijakan, sistem, atau tata nilai
yang tidak adil dan menindas?
Pada masa lalu, saat dunia dipenuhi kolonialisme dan imperialisme,
terjadi penindasan besar-besaran oleh bangsa-bangsa Barat (Eropa) terhadap
bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika. Sama sekali tidak ada kesetaraan
pada masa suram itu. Alih-alih menikmati kesetaraan, bahkan untuk sekadar hidup
tanpa kekerasan fisik dan mental saja bangsa-bangsa di tiga benua itu tidak
bisa. Selama berabad-abad, selain mengalami penindasan, mereka juga dijadikan
manusia kelas dua yang tidak dapat menjalankan hak-haknya dengan bebas dan
semestinya.
Namun, berakhirnya masa kolonialisme dan imperialisme tidak dengan
sendirinya menghapus diskriminasi dan ketidakadilan. Banyaknya bangsa di Asia,
Afrika, dan Amerika mendapatkan kemerdekaan tidak langsung secara signifikan
mengakhiri terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan. Munculnya masa transisi
tersebut dapat dikatakan hanya sedikit membawa perubahan nasib pada
bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika sebab selepas dari penindasan
bangsa-bangsa Barat, pada masa awal kemerdekaan mereka ganti mengalami
diskriminasi dan ketidakadilan dari rezim pemerintahan mereka sendiri. Kaum
minoritas di banyak negara baru Asia, Afrika, dan Amerika setelah merdeka
dengan derajat yang relatif lebih ringan tetap mendapat perlakuan diskriminatif
dan tak adil dari sesama bangsanya: pemerintah yang berkuasa.
Tragedi penderitaan akibat penindasan mengundang keprihatinan dan
simpati setelah muncul kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan (humanisme) di
banyak kalangan, terutama tokoh-tokoh dunia. Keprihatinan dan simpati kemudian
berubah menjadi gerakan kampanye untuk penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan.
Dari gerakan ini selanjutnya tumbuh gagasan tentang kesetaraan, sebuah
gagasan yang berbasis pada prinsip bahwa pada dasarnya semua manusia –– apa pun
suku, agama, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, dan identitas-identitas
kemanusiaan lainnya –– mempunyai
kedudukan yang sama.
Pandangan bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama
dilatarbelakangi oleh pemahaman dan kesadaran akan kesamaan hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia. Pada hakikatnya, semua manusia memiliki hak-hak dasar
yang sama, yang melekat secara inheren sebagai pembawaan manusia sejak lahir
karena hak-hak itu diberikan langsung oleh Tuhan –– hak-hak itu kemudian lazim
disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Oleh karena memiliki hak-hak dasar
yang sama, maka pada prinsipnya semua manusia juga me-miliki kedudukan yang
sama sehingga di antara se-mua manusia berlaku kesetaraan atau kesederajatan.
Pengingkaran terhadap prinsip kesetaraan dianggap sebagai
pelanggaran terhadap hak dasar manusia. Setiap bentuk penolakan terhadap
prinsip kesetaraan dipersepsikan merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai
kemanusiaan. Sikap melawan prinsip kesetaraan dapat berdampak pada munculnya
kebijakan dan peraturan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap
kelompok-kelompok tertentu –– terutama kaum minoritas –– sehingga dipandang
harus ditentang dan ditiadakan.
Sebaliknya, usaha untuk menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan
dirasakan sebagai bentuk perjuangan menegakkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Upaya menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan akan menghindarkan terulangnya
sejarah kelam penindasan manusia terhadap manusia lainnya –– sebagaimana yang
terjadi pada era kolonialisme dan imperialisme. Upaya menegakkan prinsip-prinsip
kesetaraan merupakan bentuk penghargaan dan dukungan terhadap eksistensi
manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama.
Akan tetapi, bagaimanakah bentuk konkret dari pelaksanaan prinsip-prinsip
kesetaraan itu sendiri dalam praktik kehidupan manusia? Dewasa ini manusia
sudah hidup dalam kelompok-kelompok besar yang dinamakan bangsa dan negara.
Setiap bangsa dan negara memiliki aturan main tersendiri untuk mengelola
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernega-ranya. Di dalam aturan main
yang biasanya berbentuk konstitusi diatur masalah kesetaraan masyarakat dari
setiap bangsa dan negara di dunia.
Setiap bangsa dan negara memiliki detail-detail aturan kesetaraan
yang kemungkinan berbeda-beda, tetapi secara umum prinsip yang digunakan
relatif sama, yakni bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama ––
kekecualian mungkin terjadi di negara-negara yang pemerintahannya otoriter dan
totaliter. Prinsip kesamaan kedudukan warga negara berlaku dalam semua bidang
kehidupan. Akibat dinamika sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, isu dan
pelak-sanaan prinsip kesetaraan dalam bidang-bidang tertentu menjadi lebih
menonjol karena mungkin lebih sensitif dan bersentuhan dengan kepentingan sebagian
besar warga negara.
Adapun di Indonesia sudah jelas bahwa prinsip kesetaraan berlaku dalam
semua bidang kehidupan dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan budaya,
etika, nilai, dan moralitas bangsa Indonesia. Dalam beberapa hal, pelaksanaan
prinsip kesetaraan di negara kita kemungkinan berbeda dengan pelaksanaan serupa
di negara-negara lain, utamanya negara-negara Barat. Di negara-negara Barat
prinsip kesetaraan boleh jadi diberlakukan secara absolut karena tuntutan
liberalisme yang selama ini mereka anut, sedangkan di negara kita prinsip
kesetaraan diberlakukan secara fleksibel sesuai dengan budaya, etika, dan
nilai-nilai lokal dan nasional.
Namun, negara kita sudah memiliki ketentuan dasar perihal bidang
dan permasalahan yang bersangkut paut dengan pelaksanaan prinsip kesetaraan.
Pada prinsipnya, terkait dengan masalah dan isu kesetaraan bangsa Indonesia
sudah sepakat bahwa semua warga negara memiliki kedudukan serta hak dan
kewajiban yang sama dalam semua bidang dan sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Adapun bidang yang paling jelas dan tegas menjadi penekanan
adalah hukum dan pemerintahan karena keduanya diatur langsung secara eksplisit
dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 27 Ayat [1]). Perkecualian ini lebih bersifat
penekanan saja karena bidang-bidang yang lain, seperti ekonomi, pendidikan,
pekerjaan, dan kesehatan, juga diatur secara umum dalam pasal lain serta dalam
peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Pelaksanaan prinsip kesetaraan dalam bidang hukum dan pemerintahan
berkonsekuensi pada penerapan hukum dan pelaksanaan pemerintahan yang tidak
diskriminatif. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang
sama serta dalam kasus-kasus hukum yang terjadi semua warga negara harus
mendapat perlakuan yang sama. Adapun terkait dengan pemerintahan, semua warga
negara memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam pemerintahan serta untuk
memilih dan dipilih dalam rekrutmen pengisian jabatan-jabatan di lembaga
eksekutif (pemerintah), legislatif (parlemen), dan yudikatif (peradilan).
C. Fungsi Prinsip Kesetaraan
Jika Anda hendak mengetahui fungsi prinsip kesetaraan lebih jelas
dan meyakinkan, cobalah Anda bandingkan kehidupan masyarakat di negara otoriter
dan negara demokrasi. Misalnya, bacalah referensi yang mendeskripsikan
kehidupan masyarakat Korea Utara di sisi satu serta merasakan dan merenungkan
kehidupan masyarakat Indonesia di sisi lain. Di Korea Utara yang
pemerintahannya otoriter, masyarakat hidup dalam belenggu diskriminasi dan
ketidakadilan karena tiadanya kesetaraan terutama dalam hubungan masyarakat dan
elite penguasa. Ketiadaan kesetaraan di negara komunis itu ditandai oleh
perbedaan hak yang cukup tajam antara elite penguasa dan rakyat: para elite ––
terutama di lingkaran pemimpin tertinggi pemerintahan –– mendapatkan hak-hak
istimewa dalam semua hal, sebaliknya rakyat sangat dibatasi dalam melaksanakan
hak-hak kewarganegaraannya. Hal ini sangat kontras dengan yang terjadi di
Indonesia saat ini. Seperti yang kita rasakan langsung, di Indonesia –– terutama
setelah tumbangnya rezim Orde Baru yang disusul dengan munculnya era
reformasi –– rakyat memiliki kebebasan
untuk melaksanakan hak-haknya sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan, semua unsur bangsa –– rakyat,
pejabat pemerintah, anggota lembaga negara, dan sebagainya –– memiliki hak yang
sama. Hal ini dimungkinkan karena setelah datangnya era reformasi (sejak tahun
1998) bangsa Indo-nesia sudah sepakat untuk mengakui dan memberlakukan
prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dari pembandingan tersebut, apa kesimpulan yang dapat Anda tarik
terkait dengan fungsi prinsip kesetaraan? Menurut Anda, apa dan bagaimana
fungsi prinsip kesetaraan dalam kehidupan kita sebagai masyarakat dan bangsa
Indonesia? Dapatkah Anda merasakan langsung manfaat dari fungsi tersebut?
Dari pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan dalam praktik
kehidupan di tengah masyarakat; kita dapat memperoleh manfaat yang tidak kecil
dalam menjalankan peran kita sebagai bagian dari masyarakat sekaligus sebagai
warga negara. Sebagai individu, kita akan dapat melaksanakan hak-hak kita
secara bebas (dan bertanggung jawab) dalam berinteraksi dengan sesama individu
lain dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup kita. Kita akan terbebas dari
belenggu diskriminasi dan ketidakadilan dalam berbagai aktivitas sehingga kita
dapat memperoleh dan menikmati berbagai hasil yang proporsional sesuai dengan
peran, kedudukan, dan prestasi kita masing-masing.
Pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan dalam praktik kehidupan
masyarakat terbukti telah menghasilkan tatanan sosial yang lebih adil, toleran,
dan bermartabat. Kesukarelaan untuk mematuhi aturan, kesediaan untuk bekerja
sama, serta kemauan untuk menjalin kebersamaan dan persaudaraan juga relatif
akan meningkat. Hal ini dimungkinkan karena
pelaksanaan prinsip kesetaraan menyebabkan semua individu dan kelompok menjadi
lebih dihargai, lebih dihormati, dan lebih diposisikan secara proporsional
sebagai manusia.
Dengan demikian, menjadi jelas dan nyata bahwa prinsip-prinsip
kesetaraan memiliki fungsi yang penting dalam tatanan masyarakat. Pelaksanaan
prinsip-prinsip kesetaraan akan menentukan dalam kerangka mewujudkan masyarakat
yang maju dan beradab. Jika diperinci, prinsip-prinsip kesetaraan, antara lain,
memiliki fungsi sebagai berikut:
- mewujudkan masyarakat yang adil dan bebas dari diskriminasi,
- mendorong tumbuhnya toleransi dan kesalingpengertian antarindividu dan antarkelompok,
- meningkatkan rasa tanggung jawab untuk mematuhi tata tertib dan aturan,
- meningkatkan kesadaran untuk bekerja sama serta membangun kebersamaan dan ikatan sosial,
- memperkuat motivasi untuk meraih prestasi tinggi melalui berbagai aktivitas, serta
- meningkatkan kesadaran untuk menggunakan kebebasan secara terukur dan bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment