Tuesday, January 10, 2017

Hakikat Kesetaraan atau Kesederajatan


Pemahaman mengenai kesetaraan atau kesederajatan dapat kita peroleh dari pengalaman atau hidup bermasyarakat di tengah kemajemukan sosial. Masyarakat yang majemuk atau beraneka ragam adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai kelompok suku, agama, budaya, bahasa, jenis kelamin, golongan, dan sebagainya. Di dalam masyarakat yang majemuk, setiap kelompok lazim memiliki cara dan nilai yang berbeda-beda dalam melakukan aktivitas dan mencapai tujuan kehidupan. Di tengah berbagai perbedaan inilah ‘kesetaraan’ diuji dalam praktik konkret kehidupan. Dalam keadaan semacam itu juga kita dapat menilai, apakah kesetaraan mendapat tempat yang layak atau tidak dalam kemajemukan serta kita dapat pula memahami apakah sesungguhnya makna kesetaraan.
Coba Anda perhatikan, di lingkungan kantor atau tempat tinggal Anda yang boleh jadi (semua) pegawai atau warganya masih dalam satu suku atau adat istiadat, dalam aktivitas sehari-hari relatif akan lebih toleran dalam banyak hal serta satu sama lain relatif akan merasa sama, tidak ada yang merasa lebih hebat atau lebih terhormat. Namun, kemungkinan akan lain keadaannya jika Anda, misalnya, hidup di sebuah kampung yang masyarakatnya terdiri atas berbagai suku atau golongan. Sudah jelas bahwa merasa diri lebih unggul dan lebih berhak dari yang lain adalah sikap yang tidak benar dan harus disingkirkan jauh-jauh, tetapi kenyataannya hal itu terkadang muncul secara kurang disadari saat kita berada di antara kelompok suku,  atau golongan yang lain.
Dari dan dalam keadaan semacam itulah kita dapat melihat dengan cukup jelas makna dan pentingnya kesetaraan atau kesederajatan dalam kehidupan kita. Jika kita teringat akan kata ‘kesetaraan’ (kata dasar: setara) saat kita berada di tengah perbedaan suku, golongan, dan sebagainya, kita kiranya akan segera paham bahwa demi keutuhan Indonesia sebagai bangsa dan negara, kata itulah (kesetaraan) yang harus dipegang teguh dan dipraktikkan karena kata itu tidak lain bermakna kesamaan dan kesederajatan. Kita menjadi tahu dan sadar, kesetaraan itulah yang diperlukan agar keutuhan dan kelangsungan hidup kita sebagai bangsa dan negara tetap terjaga. Perasaan lebih hebat dan lebih superior dari yang lain adalah emosi yang tidak boleh diberi tempat di dalam hati dan pikiran karena akan memberikan ancaman serius bagi keutuhan bangsa dan negara kita.
A.     Pengertian Kesetaraan
Kesetaraan berasal dari kata setara yang memiliki arti ‘sejajar’, ‘sederajat’, ‘sama tingginya’, ‘sama tingkatnya’, ‘sepadan’, atau ‘seimbang’ (Sugono et al., 2008: 1451). Kesetaraan, dengan demikian, berarti kesejajaran, kesederajatan, atau kesamaan. Kata kesetaraan secara umum digunakan untuk menunjukkan keadaan yang sama, sejajar, atau sebanding.
Dalam kehidupan sosial, kesetaraan lazim digunakan untuk menggambarkan keberadaan individu atau kelompok individu yang masing-masing memiliki kedudukan serta hak dan kewajiban yang sama. Kehidupan sosial yang setara adalah kehidupan yang individu dan kelompok individu di dalamnya memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Di dalamnya di antara individu dan kelompok individu tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dan tidak ada yang lebih diistimewakan atau lebih tidak diistimewakan dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejalan dengan makin kuatnya kesadaran akan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di banyak negara serta tumbuhnya trend global dalam masalah yang sama, kesetaraan kian menjadi prinsip yang penting dalam kehidupan modern saat ini. Kesetaraan menjadi salah satu tolok ukur utama dalam meniliai pelaksanaan demokrasi dan HAM. Negara atau masyarakat yang menjunjung tinggi dan memberlakukan kesetaraan bagi semua warganya –– tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi –– dinilai telah mengimplementasikan demokrasi dan HAM dengan baik.
Masalah kesetaraan juga telah dikaitkan dengan peradaban, kemartabatan, dan kehormatan. Bangsa yang menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan bagi warganya dengan semestinya dianggap sebagai bangsa yang beradab, bermartabat, dan terhormat. Hal ini dipandang sebagai keniscayaan karena pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan berimplikasi dengan masalah toleransi, diskriminasi, dan keadilan; atau dengan kata lain, bangsa yang menerapkan kesetaraan sama artinya dengan terhindar dari tindakan diskriminasi serta berlaku toleran dan adil kepada semua warganya.
B.   Prinsip Kesetaraan
Bagaimanakah permulaan tumbuhnya masalah kesetaraan dalam kehidupan manusia hingga prinsip-prinsipnya dipandang perlu bahkan wajib untuk diimplementasikan? Mengapa masalah kesetaraan pada tahun-tahun awal abad ke-21 ini terasa begitu gencar dikampanyekan tidak hanya di forum internasional, melainkan juga di Indonesia? Apakah selama ini terjadi banyak masalah dengan nasib sekelompok masyarakat tertentu akibat kebijakan, sistem, atau tata nilai yang tidak adil dan menindas?
Pada masa lalu, saat dunia dipenuhi kolonialisme dan imperialisme, terjadi penindasan besar-besaran oleh bangsa-bangsa Barat (Eropa) terhadap bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika. Sama sekali tidak ada kesetaraan pada masa suram itu. Alih-alih menikmati kesetaraan, bahkan untuk sekadar hidup tanpa kekerasan fisik dan mental saja bangsa-bangsa di tiga benua itu tidak bisa. Selama berabad-abad, selain mengalami penindasan, mereka juga dijadikan manusia kelas dua yang tidak dapat menjalankan hak-haknya dengan bebas dan semestinya.
Namun, berakhirnya masa kolonialisme dan imperialisme tidak dengan sendirinya menghapus diskriminasi dan ketidakadilan. Banyaknya bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika mendapatkan kemerdekaan tidak langsung secara signifikan mengakhiri terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan. Munculnya masa transisi tersebut dapat dikatakan hanya sedikit membawa perubahan nasib pada bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika sebab selepas dari penindasan bangsa-bangsa Barat, pada masa awal kemerdekaan mereka ganti mengalami diskriminasi dan ketidakadilan dari rezim pemerintahan mereka sendiri. Kaum minoritas di banyak negara baru Asia, Afrika, dan Amerika setelah merdeka dengan derajat yang relatif lebih ringan tetap mendapat perlakuan diskriminatif dan tak adil dari sesama bangsanya: pemerintah yang berkuasa.
Tragedi penderitaan akibat penindasan mengundang keprihatinan dan simpati setelah muncul kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan (humanisme) di banyak kalangan, terutama tokoh-tokoh dunia. Keprihatinan dan simpati kemudian berubah menjadi gerakan kampanye untuk penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan. Dari gerakan ini selanjutnya tumbuh gagasan tentang kesetaraan, sebuah gagasan yang berbasis pada prinsip bahwa pada dasarnya semua manusia –– apa pun suku, agama, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, dan identitas-identitas kemanusiaan lainnya ––  mempunyai kedudukan yang sama.
Pandangan bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama dilatarbelakangi oleh pemahaman dan kesadaran akan kesamaan hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Pada hakikatnya, semua manusia memiliki hak-hak dasar yang sama, yang melekat secara inheren sebagai pembawaan manusia sejak lahir karena hak-hak itu diberikan langsung oleh Tuhan –– hak-hak itu kemudian lazim disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Oleh karena memiliki hak-hak dasar yang sama, maka pada prinsipnya semua manusia juga me-miliki kedudukan yang sama sehingga di antara se-mua manusia berlaku kesetaraan atau kesederajatan.
Pengingkaran terhadap prinsip kesetaraan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar manusia. Setiap bentuk penolakan terhadap prinsip kesetaraan dipersepsikan merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Sikap melawan prinsip kesetaraan dapat berdampak pada munculnya kebijakan dan peraturan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kelompok-kelompok tertentu –– terutama kaum minoritas –– sehingga dipandang harus ditentang dan ditiadakan.
Sebaliknya, usaha untuk menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dirasakan sebagai bentuk perjuangan menegakkan harkat dan martabat kemanusiaan. Upaya menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan akan menghindarkan terulangnya sejarah kelam penindasan manusia terhadap manusia lainnya –– sebagaimana yang terjadi pada era kolonialisme dan imperialisme. Upaya menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan merupakan bentuk penghargaan dan dukungan terhadap eksistensi manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama.
Akan tetapi, bagaimanakah bentuk konkret dari pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan itu sendiri dalam praktik kehidupan manusia? Dewasa ini manusia sudah hidup dalam kelompok-kelompok besar yang dinamakan bangsa dan negara. Setiap bangsa dan negara memiliki aturan main tersendiri untuk mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernega-ranya. Di dalam aturan main yang biasanya berbentuk konstitusi diatur masalah kesetaraan masyarakat dari setiap bangsa dan negara di dunia.
Setiap bangsa dan negara memiliki detail-detail aturan kesetaraan yang kemungkinan berbeda-beda, tetapi secara umum prinsip yang digunakan relatif sama, yakni bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama –– kekecualian mungkin terjadi di negara-negara yang pemerintahannya otoriter dan totaliter. Prinsip kesamaan kedudukan warga negara berlaku dalam semua bidang kehidupan. Akibat dinamika sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, isu dan pelak-sanaan prinsip kesetaraan dalam bidang-bidang tertentu menjadi lebih menonjol karena mungkin lebih sensitif dan bersentuhan dengan kepentingan sebagian besar warga negara.
Adapun di Indonesia sudah jelas bahwa prinsip kesetaraan berlaku dalam semua bidang kehidupan dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan budaya, etika, nilai, dan moralitas bangsa Indonesia. Dalam beberapa hal, pelaksanaan prinsip kesetaraan di negara kita kemungkinan berbeda dengan pelaksanaan serupa di negara-negara lain, utamanya negara-negara Barat. Di negara-negara Barat prinsip kesetaraan boleh jadi diberlakukan secara absolut karena tuntutan liberalisme yang selama ini mereka anut, sedangkan di negara kita prinsip kesetaraan diberlakukan secara fleksibel sesuai dengan budaya, etika, dan nilai-nilai lokal dan nasional.
Namun, negara kita sudah memiliki ketentuan dasar perihal bidang dan permasalahan yang bersangkut paut dengan pelaksanaan prinsip kesetaraan. Pada prinsipnya, terkait dengan masalah dan isu kesetaraan bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa semua warga negara memiliki kedudukan serta hak dan kewajiban yang sama dalam semua bidang dan sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun bidang yang paling jelas dan tegas menjadi penekanan adalah hukum dan pemerintahan karena keduanya diatur langsung secara eksplisit dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 27 Ayat [1]). Perkecualian ini lebih bersifat penekanan saja karena bidang-bidang yang lain, seperti ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan, juga diatur secara umum dalam pasal lain serta dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Pelaksanaan prinsip kesetaraan dalam bidang hukum dan pemerintahan berkonsekuensi pada penerapan hukum dan pelaksanaan pemerintahan yang tidak diskriminatif. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama serta dalam kasus-kasus hukum yang terjadi semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama. Adapun terkait dengan pemerintahan, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam pemerintahan serta untuk memilih dan dipilih dalam rekrutmen pengisian jabatan-jabatan di lembaga eksekutif (pemerintah), legislatif (parlemen), dan yudikatif (peradilan).
C.   Fungsi Prinsip Kesetaraan
Jika Anda hendak mengetahui fungsi prinsip kesetaraan lebih jelas dan meyakinkan, cobalah Anda bandingkan kehidupan masyarakat di negara otoriter dan negara demokrasi. Misalnya, bacalah referensi yang mendeskripsikan kehidupan masyarakat Korea Utara di sisi satu serta merasakan dan merenungkan kehidupan masyarakat Indonesia di sisi lain. Di Korea Utara yang pemerintahannya otoriter, masyarakat hidup dalam belenggu diskriminasi dan ketidakadilan karena tiadanya kesetaraan terutama dalam hubungan masyarakat dan elite penguasa. Ketiadaan kesetaraan di negara komunis itu ditandai oleh perbedaan hak yang cukup tajam antara elite penguasa dan rakyat: para elite –– terutama di lingkaran pemimpin tertinggi pemerintahan –– mendapatkan hak-hak istimewa dalam semua hal, sebaliknya rakyat sangat dibatasi dalam melaksanakan hak-hak kewarganegaraannya. Hal ini sangat kontras dengan yang terjadi di Indonesia saat ini. Seperti yang kita rasakan langsung, di Indonesia –– terutama setelah tumbangnya rezim Orde Baru yang disusul dengan munculnya era reformasi  –– rakyat memiliki kebebasan untuk melaksanakan hak-haknya sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, semua unsur bangsa –– rakyat, pejabat pemerintah, anggota lembaga negara, dan sebagainya –– memiliki hak yang sama. Hal ini dimungkinkan karena setelah datangnya era reformasi (sejak tahun 1998) bangsa Indo-nesia sudah sepakat untuk mengakui dan memberlakukan prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari pembandingan tersebut, apa kesimpulan yang dapat Anda tarik terkait dengan fungsi prinsip kesetaraan? Menurut Anda, apa dan bagaimana fungsi prinsip kesetaraan dalam kehidupan kita sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia? Dapatkah Anda merasakan langsung manfaat dari fungsi tersebut?
Dari pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan dalam praktik kehidupan di tengah masyarakat; kita dapat memperoleh manfaat yang tidak kecil dalam menjalankan peran kita sebagai bagian dari masyarakat sekaligus sebagai warga negara. Sebagai individu, kita akan dapat melaksanakan hak-hak kita secara bebas (dan bertanggung jawab) dalam berinteraksi dengan sesama individu lain dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup kita. Kita akan terbebas dari belenggu diskriminasi dan ketidakadilan dalam berbagai aktivitas sehingga kita dapat memperoleh dan menikmati berbagai hasil yang proporsional sesuai dengan peran, kedudukan, dan prestasi kita masing-masing.
Pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan dalam praktik kehidupan masyarakat terbukti telah menghasilkan tatanan sosial yang lebih adil, toleran, dan bermartabat. Kesukarelaan untuk mematuhi aturan, kesediaan untuk bekerja sama, serta kemauan untuk menjalin kebersamaan dan persaudaraan juga relatif akan meningkat.  Hal ini dimungkinkan karena pelaksanaan prinsip kesetaraan menyebabkan semua individu dan kelompok menjadi lebih dihargai, lebih dihormati, dan lebih diposisikan secara proporsional sebagai manusia.
Dengan demikian, menjadi jelas dan nyata bahwa prinsip-prinsip kesetaraan memiliki fungsi yang penting dalam tatanan masyarakat. Pelaksanaan prinsip-prinsip kesetaraan akan menentukan dalam kerangka mewujudkan masyarakat yang maju dan beradab. Jika diperinci, prinsip-prinsip kesetaraan, antara lain, memiliki fungsi sebagai berikut:
  • mewujudkan masyarakat yang adil dan bebas dari diskriminasi,
  • mendorong tumbuhnya toleransi dan kesalingpengertian antarindividu dan antarkelompok,
  • meningkatkan rasa tanggung jawab untuk mematuhi tata tertib dan aturan,
  • meningkatkan kesadaran untuk bekerja sama serta membangun kebersamaan dan ikatan sosial,
  • memperkuat motivasi untuk meraih prestasi tinggi  melalui berbagai aktivitas, serta
  • meningkatkan kesadaran untuk menggunakan kebebasan secara terukur dan bertanggung jawab.

No comments:

Post a Comment