Saturday, May 4, 2019

Marhaban yaa Ramadhan

Sumber: Akhmad Zamroni


Selamat datang, Bulan Suci Ramadan,
bulan yang penuh rahmat, barokah, dan ampunan.

Selamat menjalankan ibadah puasa.
Mohon maaf atas segala kekhilafan kami selama ini.

Semoga puasa yang akan kita tunaikan dapat meningkatkan dan memantapkan ketakwaan kita kepada Allah Swt. dalam upaya mendapat rida dari-Nya.

Aamiin yaa robbal alamiin.

Thursday, November 9, 2017

Pernikahan Abad ke-21 Versus Pernikahan Ahad ke-21

Sumber: http mirror.dreamersradio.com dan foto.tempo.co

Pernikahan adalah hal yang normal sehingga tidak akan menggemparkan publik selama dilakukan dengan cara yang wajar. Akan tetapi, pernikahan akan menyedot perhatian publik jika dilakukan oleh anak dari seorang tokoh yang terkenal. Demikianlah juga halnya dengan pernikahan Pangeran William (putra Pangeran Charles-Putri Diana) dari Kerajaan Inggris dan pernikahan Kahiyang Ayu (putri Presiden Joko Widodo) dari Indonesia.
Pernikahan Pangeran William dan Kahiyang Ayu dengan pasangannya masing-masing mengundang perhatian masyarakat luas. Pernikahan Pangeran William menyita perhatian masyarakat Inggris dan internasional, sedangkan pernikahan Kahiyang Ayu menyita perhatian publik domestik Indonesia. Namun, meskipun sama-sama dilakukan oleh anak tokoh terkenal, gaya dan cara penyebutan pernikahan mereka sangat berbeda.
Pernikahan Pangeran William-Kate Middleton yang diselenggarakan pada 29 April 2011 sangatlah megah dan mewah. Resepsi dan prosesinya disiarkan secara langsung (live) ke seluruh dunia melalui televisi, disaksikan oleh sekitar 2 miliar masyarakat internasional, dan konon menghabiskan biaya sekitar Rp346 miliar. Itulah sebabnya, pernikahan mereka yang fenomenal sering disebut sebagai Pernikahan Abad ke-21.
Dalam pada itu, pernikahan Kahiyang Ayu-Muhammad Bobby Afif Nasution yang diadakan pada 8 November 2017 tidak terlalu megah dan mewah (untuk ukuran anak seorang presiden).  Resepsi dan prosesinya yang hanya ditayangkan secara live oleh stasiun televisi dalam negeri serta cukup disaksikan oleh masyarakat Indonesia saja dan biayanya, konon, tidak sampai Rp 2 miliar. Oleh karena itulah, pernikahan putri presiden kita itu cukup disebut saja Pernikahan Ahad ke-21.
Namun, mengapa disebut ahad ke-21? Karena, dihitung dari peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017, minggu ini (8 November 2017) ternyata adalah minggu atau pekan yang ke-21 berdasarkan penanggalan nasional.
Ya, pernikahan memang tidak perlu megah dan mewah, tetapi yang terpenting 'sah dan penuh barokah.’ Mari kita doakan, semoga pernikahan Kahiyang Ayu-Muhammad Bobby Afif Nasution mendapatkan limpahan rahmat dan berkah dari Allah swt. Dan keluarga yang mereka bentuk mudah-mudahan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah

Saturday, November 4, 2017

KMS: Antara Kartu Menuju Sehat dan Kartu Menuju Sakaratulmaut


Sumber: desain_shida

Kita yang sudah berkeluarga dan punya anak (dan sebagian sudah punya cucu) pasti sudah paham dan hafal akan dunia anak-anak. Anak kita yang belum genap berumur 5 tahun lazim disebut balita (bawah lima tahun). Sebagai alat untuk memantau kesehatan serta pertumbuhan dan perkembangan tubuh si balita, kita biasanya mendapat sebuah kartu yang disebut KMS (kartu menuju sehat) dari klinik bersalin atau rumah sakit tempat si kecil dilahirkan.
Untuk kesehatan serta pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya, balita harus rutin diberi ASI serta makanan dan minuman tambahan lain yang bergizi cukup dan seimbang. Sebulan sekali kita juga perlu membawanya ke posyandu atau puskesmas untuk diperiksa dan ditimbang berat badannya. Hasil pemeriksaan dan penimbangan akan diisikan pada KMS sebagai bahan untuk evaluasi dan menentukan langkah-langkah perawatan selanjutnya.
Selama kita rajin, tekun, disiplin, dan teratur melakukan semua hal di atas serta tak lalai memberikan kasih sayang yang cukup, kita tak perlu khawatir akan kesehatan serta masa depan pertumbuhan dan perkembangan balita kita. Sejauh kondisinya normal dan kita merawatnya dengan cara yang wajar dan standar, balita kita akan baik-baik saja, kecuali terjadi hal-hal yang berada di luar kuasa kita (force majeure).  Dapat dipercaya, kita semua rasanya sudah melakukan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban kita kepada balita-balita kita dengan baik.
Namun, sejalan dengan bertambahnya usia, diri kita sendiri ternyata telah atau mulai menjelma menjadi balita juga. Kita menjadi balitadalam bentuk yang lain, yaknibawah lima puluh tahun! Dan seperti halnya balita anak-anak kita, ternyata kita juga membutuhkan KMS dalam bentuk yang juga lain, yakni kartu menuju sakaratulmaut!
Seperti halnya balita anak, sebagai balita dewasa, kita juga membutuhkan perawatan untuk keperluan pengisian kartu menuju sakratulmaut. Akan tetapi, tidak seperti perawatan balita anak yang memerlukan peran orang tua, perawatan balita dewasa hampir sepenuhnya membutuhkan peran dan kesadaran diri sendiri dari yang bersangkutan. Dengan kata lain, sebagai balita dewasa, kita sendirilah yang melakukan perawatan diri untuk mengisi kartu menuju sakaratulmaut milik kita.
Jika perawatan balita anak dilakukan agar kesehatan serta pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya senantiasa menunjukkan grafik meningkat pada kartu menuju sehat, perawatan balita dewasa dilakukan agar keimanan dan ketakwaannya juga senantiasa menunjukkan indikasi meningkat pada kartu menuju sakaratulmaut. ASI serta makanan dan minuman tambahan yang bergizi cukup dan seimbang menjadi asupan wajib untuk peningkatan kesehatan serta pertumbuhan dan perkembangan balita anak. Namun, untuk balita dewasa, asupan mutlak yang tidak boleh ditinggalkan adalah ibadah agar keimanan dan ketakwaan pada kartu menuju  sakaratulmaut  secara progresif menunjukkan grafik peningkatan.
Sebagai balita dewasa (bawah lima puluh tahun), sudahkah kita melakukan hal-hal yang diperlukan untuk mengisi kartu menuju sakaratulmaut? Sudahkah kita menjalankan ibadah (wajib dan sunah) untuk memupuk keimanan dan ketakwaan agar grafiknya pada kartu menuju sakaratulmaut  memperlihatkan perkembangan yang meningkat? Sudahkah kita menjalankan salat, puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya dengan ajek, tertib, disiplin, konsisten, dan ikhlas untuk mendapatkan rida Allah sehingga perkembangan keimanan dan ketakwaan kita yang tampak pada kartu menuju sakaratulmaut  meningkat dengan pesat dan mantap?
Pengisian kartu menuju sakaratulmaut  akan ada batas akhirnya. Batas akhirnya tak lain adalah saat Dokter Sang Pemilik Hidup (Allah swt.) memerintahkan asistennya, Malaikat Maut, untuk mengambil nyawa kita. Tidak seperti kartu menuju sehat balita anak yang batas akhir pengisiannya dapat diperkirakan waktunya, hal yang sama pada kartu menuju sakaratulmaut  sama sekali tidak bisa diduga. Detik ini, sepuluh menit yang akan datang, lima jam lagi, besok pagi, atau seminggu mendatang, batas akhir itu bisa sewaktu-waktu tiba.

Jika kita lalai mengisi kartu menuju sakaratulmaut  dengan ibadah yang tekun, tertib, disiplin, konsisten, dan ikhlas  sementara sakaratulmaut  itu sendiri datang dengan sangat tiba-tiba, maka tak tertolong lagi, grafik keimanan dan ketakwaan pada kartu menuju sakaratulmaut  kita bisa menurun atau bahkan menukik tajam ke bawah. Penurunan atau penukikan grafik ini, seperti dijanjikan oleh Dokter Sang Pemilik Hidup, tidak mengantarkan sang pemilik kartu menuju sakaratulmaut  ke tempat penuh kenikmatan dan kenyamanan (surga), melainkan ke jurang kenistaan yang penuh dengan azab dan kesengsaraan (neraka). 

Thursday, January 26, 2017

Alasan Pengenaan Pajak

       Mengapa pajak dikenakan oleh negara kepada masyarakat? Mengapa warga negara harus memikul tanggung jawab untuk membayar pajak? Apakah pemerintah, selaku pengelola kehidupan bernegara, tidak memiliki sumber penerimaan lain dalam melakukan pembangunan? Pajak diberlakukan atau dikenakan oleh negara melalui pemerintah kepada warga negara atau masyarakat dengan alasan-alasan tertentu. Alasan pengenaan pajak oleh negara kepada warga masyarakat didasarkan pada beberapa teori berikut.

A.   Teori Bakti (Pengabdian)

       Menurut teori ini, negara mempunyai kewenangan penuh untuk menarik atau memungut pajak dari warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai wujud bakti atau pengabdian kepada negara. Negara berhak mengenakan pajak sekaligus berkewajiban memanfaatkan dana hasil penarikan pajak tersebut untuk tujuan menyejahterakan kehidupan seluruh warga masyarakat. Adapun rakyat, selain memiliki kewajiban untuk membayar pajak, juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dari negara (pemerintah) dan menikmati kesejahteraan yang diusahakan oleh negara melalui berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan biaya dari hasil pemungutan pajak.

B.   Teori Kepentingan

       Sesuai dengan namanya, teori ini didasarkan pada aspek kepentingan masyarakat serta kewajaran kebijakan negara terhadap rakyat untuk memenuhi kepentingan masyarakat yang dimaksud. Dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan, negara (pemerintah) mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk pembiayaannya. Pembangunan dalam berbagai bentuknya dilakukan negara untuk kepentingan masyarakat sehingga dianggap wajar dan proporsional jika dana yang digunakan untuk pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat (melalui pemungutan pajak).

C.   Teori Asuransi

       Berdasarkan teori asuransi, pajak disamakan dengan premi. Premi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan (oleh nasabah) pada waktu tertentu kepada perusahaan asuransi sebagai biaya atas perlindungan atau pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan kepada nasabah. Oleh sebab itu, seperti halnya dalam sistem asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pertanggungan dari negara, rakyat wajib membayar pajak kepada negara layaknya nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Peranan dan Manfaat Pajak

       Pajak memiliki peran dan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak negara, termasuk Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, Manfaat pajak terutama terletak pada kemampuannya menopang kehidupan negara dari segi ekonomi. Lebih konkret peranan dan manfaat pajak dapat dirumuskan sebagai berikut.

1.    Pengemban Fungsi Budgetair

       Dalam kaitannya sebagai pemegang fungsi budgetair, pajak berperan sebagai sumber utama penerimaan negara dalam (penyusunan) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai sumber penerimaan negara, pajak menjadi andalan utama pemerintah dalam penghimpunan dana. Pemerintah memerlukan dana dalam jumlah yang sangat besar untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin, seperti menggaji pegawai, belanja  barang,  serta  melakukan  pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan. Dana untuk membiayai semua kegiatan tersebut saat ini tidak lain sebagian besarnya berasal dari hasil pemungutan pajak dari masyarakat. Fungsi budgetair ini merupakan fungsi utama yang paling menonjol dari pajak.

2.    Alat Pemerataan Pendapatan/Kesejahteraan

       Dalam perpajakan dikenal salah satu jenis tarif pajak yang disebut tarif pajak progresif. Tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang khusus dikenakan kepada golongan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Bentuk pelaksanaan dari tarif pajak progresif adalah pajak dengan tarif lebih tinggi dikenakan kepada golongan wajib pajak yang lebih mampu secara ekonomi.

       Dengan demikian, golongan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi, yakni yang berpenghasilan sedang dan rendah, dapat lebih menikmati hasil-hasil pembangunan. Sebagian besar kegiatan pembangunan dibiayai dengan dana hasil penarikan pajak. Hal ini menunjukkan, hasil pengenaan tarif pajak progresif  kepada  golongan wajib pajak yang lebih mampu di atas tadi menjadi sarana yang berguna untuk melakukan pemerataan kesejahteraan.


3.    Pembentuk Tabungan Pemerintah/Negara 

       Jumlah atau besaran dana hasil penarikan pajak dari waktu ke waktu senantiasa diproyeksikan untuk terus meningkat. Adapun penggunaan dana hasil penarikan pajak tersebut untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan diharapkan tidak boros dan habis dalam sekali pakai. Artinya, dana yang berhasil dihimpun melalui penarikan pajak tidak seluruhnya habis untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, melainkan ada sisa sehingga pemerintah/negara masih memiliki tabungan. Jika pemerintah dapat melakukan hal ini, maka terlihat dengan jelas bahwa pajak dapat menjadi alat pembentuk tabungan pemerintah/negara. 

Asal-Muasal dan Pentingnya Sejarah

       Kata ‘sejarah’ (dalam bahasa Indonesia) berasal dari kata bahasa Arab, sajaratun, yang artinya pohon. Adapun dalam bahasa Arab sendiri, ‘sejarah’ justru disebut tarikh, yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih berarti waktu atau penanggalan. Dari segi substansi arti, kata ‘sejarah’ lebih dekat dengan kata bahasa Yunani, historia, yang berarti ilmu atau orang pandai. Dalam bahasa Inggris, kata tersebut kemudian diadaptasi menjadi history, yang berarti ‘masa lalu manusia’. Kata lain yang mendekati makna atau acuan tersebut adalah geschichte (bahasa Jerman), historie (Prancis), storia (Italia), dan gescheiedenis (Belanda).

       Dengan mempertimbangkan arti secara kebahasaan dari berbagai bahasa, kiranya dapat ditegaskan bahwa (definisi) sejarah terkait dengan ‘waktu dan peristiwa’. Persoalan waktu penting dalam memahami suatu peristiwa sehingga para sejarawan cenderung mengatasi masalah dengan membuat periodisasi. Sebagai istilah, sejarah kemudian didefinisikan sebagai studi tentang masa lalu, khususnya dalam kaitannya dengan manusia. 

       Sejarah menjadi topik ilmu pengetahuan yang sangat menarik. Sejarah mengajarkan hal-hal yang sangat penting, terutama mengenai keberhasilan dan kegagalan para pemimpin, sistem perekonomian yang pernah ada, bentuk-bentuk pemerintahan, dan hal-hal penting lain dalam kehidupan manusia. Dari sejarah kita dapat mempelajari hal-hal yang mempengaruhi kemajuan dan kejatuhan sebuah negara atau sebuah peradaban. Kita juga dapat mempelajari latar belakang kegiatan politik, pengaruh dari filsafat sosial, serta sudut pandang budaya dan teknologi yang bermacam-macam, sepanjang zaman. 

       Salah satu ungkapan yang termasyhur mengenai sejarah dan pentingnya belajar sejarah dikemukakan filsuf Spanyol, George Santayana. Ia mengatakan, “Mereka yang tidak mengenal masa lalunya, dikutuk untuk mengulanginya.” Filsuf Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel, juga mengemukakan, “Inilah yang diajarkan oleh sejarah dan pengalaman bahwa manusia dan pemerintahan tidak pernah belajar apa pun dari sejarah atau prinsip-prinsip yang didapat darinya.” Kalimat ini diulang kembali oleh negarawan Inggris, Winston Churchill, “Satu-satunya hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak benar-benar belajar darinya.

Wednesday, January 25, 2017

BPUPKI dan PPKI, Lembaga Pembentuk Negara

       BPUPKI dan PPKI adalah dua lembaga paling bersejarah dan paling menentukan terbentuknya Indonesia sebagai negara. Dua lembaga inilah yang melahirkan produk-produk vital, seperti dasar negara (Pancasila) dan UUD 1945, yang menjadi fundamen berdirinya Indonesia sebagai negara. Dua lembaga itu pulalah yang melahirkan para pendiri negara sekaligus pemimpin negara pada masa-masa awal Indonesia merintis kehidupannya sebagai negara yang baru merdeka.

       BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada 29 April (ada yang menyebut 28 April) oleh pemerintah pendudukan Jepang. Tujuan pembentukan badan yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai ini adalah menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting yang berkaitan dengan upaya pembentukan negara Indonesia merdeka. Radjiman Wedyodiningrat diangkat menjadi ketua BPUPKI, sedangkan wakil ketua dijabat oleh Pandji Soeroso. 


       Jumlah anggota BPUPKI 62 orang. Mengenai jumlah anggota BPUPKI beberapa sumber sejarah menyebutkannya berbeda-beda;  ada yang menyebut 60 orang, 61 orang, bahkan 67 orang dan 71 orang. Namun, yang jelas, para anggota BPUPKI terdiri atas tokoh-tokoh pergerakan nasional dari berbagai daerah, aliran, dan etnik (Indonesia asli, Arab, Tionghoa, dan Eropa). 


       Setelah menyelesaikan tugas-tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Pada hari itu juga Jepang menyetujui dan mengumumkan akan dibentuknya badan baru sebagai pengganti BPUPKI. Dua hari kemudian, tanggal 9 Agustus 1945, badan baru itu dibentuk dengan nama Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (sumber lain menyebutkan, PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945, bersamaan dengan pembubaran BPUPKI). Pada tanggal 9 Agustus pula diangkat dan dilantik Soekarno sebagai ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. 



       PPKI diserahi tugas untuk menindaklanjuti hasil-hasil keputusan BPUPKI. Saat dibentuk, anggota PPKI berjumlah 21 orang. Namun, setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, jumlah anggota PPKI ditambah lagi dengan enam anggota baru, sehingga jumlahnya menjadi 27 orang. Penambahan enam anggota baru dilakukan tanpa sepengetahuan Jepang serta sepenuhnya atas inisiatif dan tanggung jawab ketua PPKI dengan dukungan para anggota. Penambahan anggota ini terutama dimaksudkan untuk mengubah PPKI menjadi Badan Nasional yang lebih berwajah Indonesia dan tidak lagi sepenuhnya pemberian Jepang.